Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Gedung KPU (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU tersebut disinyalir turut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dia menjelaskan, laporan tersebut didasari adanya kejanggalan penyusunan PKPU tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 tersebut. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, PDIP: Bukan Instruksi Partai

4 jam lalu

Denny Indrayana bakal Sowan ke DPR hingga Parpol, Dorong Pemakzulan Gibran

6 jam lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

9 jam lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal