JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan terhadap transportasi umum di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (29/5/2025). Total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri atas tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata,.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelayakan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Yusuf menjelaskan, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa. Bahkan 13 kendaraan lain tidak memiliki kartu pengawasan.