Long Weekend, Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan Tak Layak Jalan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan terhadap transportasi umum (dok. Kemenhub)

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau layak jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji.

Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengatakan, jika melihat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dalam inspeksi keselamatan kali ini, ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak layak jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli. 

Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak layak jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Buntut Long Weekend

Nasional
6 bulan lalu

Long Weekend di Jakarta, Ribuan Pengunjung Padati Monas

Bisnis
6 bulan lalu

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api Tembus 603.397 Orang

Buletin
19 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal