Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau layak jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji.
Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengatakan, jika melihat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dalam inspeksi keselamatan kali ini, ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak layak jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak layak jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.