“Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum LPDB Koperasi. Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan standar operasional prosedur dan perjanjian kerja sama, sehingga pengelolaan dana negara semakin akuntabel dan risiko dapat dimitigasi dengan lebih baik,” ujarnya.
Penguatan aspek hukum ini juga menjadi relevan seiring dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan koperasi, termasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peningkatan cakupan pembiayaan perlu diimbangi dengan tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang cermat, serta mekanisme penjaminan dan penyelesaian sengketa yang dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, menjaga akuntabilitas keuangan negara, dan memperkuat keberlanjutan akses pembiayaan bagi koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi kerakyatan.