LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
“Dana bergulir harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, keberhasilan penyaluran perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal dan pengembalian dana yang baik. Pengelolaan risiko, termasuk risiko hukum dan penjaminan, menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi koperasi,” ujar Afif.
Menurut Afif, mekanisme penjaminan merupakan salah satu instrumen mitigasi risiko yang dapat mendukung akses pembiayaan koperasi, terutama bagi koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap untuk dijadikan agunan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan persyaratan, keselarasan dokumen, dan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian agar proses pengajuan klaim maupun penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi dan akademisi hukum. Perspektif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai mekanisme penjaminan, aspek perlindungan konsumen, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada tiga agenda utama. Pertama, mengidentifikasi solusi hukum terkait pengajuan klaim penjaminan dan pengendalian pembiayaan bermasalah. Kedua, mengevaluasi dokumen serta langkah hukum untuk mengantisipasi persoalan formil dalam gugatan. Ketiga, menyusun pertimbangan strategi penyelesaian perkara, termasuk evaluasi upaya hukum lanjutan, kemungkinan pengajuan gugatan kembali, atau pemanfaatan mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang relevan.
Krisdianto berharap, hasil FGD tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan yang terukur bagi seluruh jajaran LPDB Koperasi.