Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara kepada para pemohon.
Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Setelah itu, LPSK melakukan penjangkauan proaktif dan penelaahan permohonan.
Selama proses ini, LPSK bertemu dengan para pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara.
Wawan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah korban menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, saksi dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.
Sepanjang tahun 2019-2022, LPSK telah menerima 14 permohonan perlindungan dari jurnalis yang mengalami berbagai tindak pidana, termasuk pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, dan pengrusakan barang.