LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.

"Belum diputuskan (permohonan perlindungan)," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).

Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.

"Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan," ucap dia.

LPSK, tambah Edwin akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut akan diambil paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal