LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

"Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022," tutur dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya. LPSK saat ini sedang menunggu hasil asesmen psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan.

Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang diduga berupa ancaman pada posisinya.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Edwin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Megapolitan
8 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
10 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
12 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal