LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

"Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022," tutur dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya. LPSK saat ini sedang menunggu hasil asesmen psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan.

Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang diduga berupa ancaman pada posisinya.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Edwin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal