LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

"Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022," tutur dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya. LPSK saat ini sedang menunggu hasil asesmen psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan.

Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang diduga berupa ancaman pada posisinya.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Edwin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
3 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
4 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal