LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.
"Belum diputuskan (permohonan perlindungan)," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).
Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.
"Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan," ucap dia.
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Penjara 15 Tahun
LPSK, tambah Edwin akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut akan diambil paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.