Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara terdakwa lain sudah menjalani sidang vonis. Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.