LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.