Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Hitung Restitusi yang Diajukan Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Rabu, 05 April 2023 - 01:47:00 WIB
LPSK Hitung Restitusi yang Diajukan Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy
LPSK tengah menghitung restitusi atau ganti rugi yang diajukan pihak keluarga David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora, korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak. Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut dilakukan untuk memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung restitusi tersebut. Dia menuturkan, hak restitusi ini dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga David. 

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/4/2023). 

Hasto mengatakan, penghitungan restitusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan, pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku. 

"Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim," kata Hasto. 

Sementara itu, Hasto mengungkapkan pendampingan psikologis kepada David belum dilakukan. Mengingat, David hingga saat ini masih dalam pemulihan. 

"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto. 

Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut