JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban terkait kasus kematian Afif Maulana, remaja diduga dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Para pemohon perlindungan terdiri dari 13 remaja yang berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan 13 saksi akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi dan pemulihan psikologis.
"Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Sementara dua terlindung lainnya akan mendapat rehabilitasi psikologis. Kedua orang ini diduga ditangkap dan mengalami kekerasan.
"Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," ujar Susi.
Dia mengungkapkan hasil penelaahan LPSK menunjukkan terdapat tiga laporan polisi yang saling terkait tentang pelaporan penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan dan penganiayaan menyebabkan kematian. Temuan kedua yakni terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur.
Sementara temuan ketiga yakni saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan.