LPSK Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkap pertemuan lembaganya dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pertemuan dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J di rumahnya. Pertemuan keduanya merupakan rekomendasi dari Polres Jakarta Selatan setelah LPSK berkoordinasi dengan kepolisian.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada beberapa waktu silam tepatnya Rabu (13/7/2022). Menurut Hasto, pada pertemuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati. 

"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situ lah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," ucap Hasto, Kamis (28/7/2022). 

Terkait lokasi pertemuan di rumah Irjen Sambo tersebut, Hasto kurang mengetahui persisnya lokasinya antara di rumah dinas atau rumah pribadinya. Hasto menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan oleh Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. 

"Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi di mananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," ujar Hasto. 

Kendati demikian, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal asesmen Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu (27/7/2022) tetapi keduanya masih berhalangan hadir. 

"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Nasional
1 bulan lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal