LPSK Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi

Dimas Choirul
Korban Kanjuruhan bisa minta ganti rugi.

JAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi. LPSK akan mendampingi. 

Edwin menyebut, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu korban dalam hal ini dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik atau Penuntut Umum.

"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.

Edwin mengatakan, nantinya restitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan secara tanggung renteng, sesuai dengan putusan majelis hakim. "Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
15 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
21 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Soccer
29 hari lalu

Hasil Super League: Dramatis! Arema Ditahan Malut United di Kanjuruhan

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal