LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Erfan Ma'ruf
Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak bisa membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, maka majelis hakim dapat memperberat hukuman dalam proses banding ke depan. Hak-hak narapidana bisa dihilangkan seperti tidak dapat remisi atau pembebasan bersyarat.

"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi, bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," kata Edwin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
13 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
19 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal