LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Erfan Ma'ruf
Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak bisa membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, maka majelis hakim dapat memperberat hukuman dalam proses banding ke depan. Hak-hak narapidana bisa dihilangkan seperti tidak dapat remisi atau pembebasan bersyarat.

"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi, bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," kata Edwin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
27 hari lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
1 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal