LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Erfan Ma'ruf
Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak bisa membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, maka majelis hakim dapat memperberat hukuman dalam proses banding ke depan. Hak-hak narapidana bisa dihilangkan seperti tidak dapat remisi atau pembebasan bersyarat.

"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi, bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," kata Edwin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

10 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

1 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal