LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Erfan Ma'ruf
Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak bisa membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, maka majelis hakim dapat memperberat hukuman dalam proses banding ke depan. Hak-hak narapidana bisa dihilangkan seperti tidak dapat remisi atau pembebasan bersyarat.

"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi, bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," kata Edwin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
20 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
1 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
1 bulan lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal