LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Erfan Ma'ruf
Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyebut restitusi para korban Herry Wirawan yang dibebankan ke negara tidak tepat. Edwin menilai putusan restitusi ini mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA kurang tepat. Restitusi itu diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Edwin di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menurut Edwin, negara bukan pihak ketiga karena tidak ada hubungannya dengan tindakan pelaku. Pihak ketiga menurutnya haruslah yang punya hubungan dengan pelaku.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan seharusnya dibubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi yang menjadi vonis pengadilan," tutur Edwin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

10 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

1 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal