LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi

Widya Michella
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap melindungi saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mendapat ancaman dan intimidasi. Perlindungan dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi, dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," kata Hasto dikutip Minggu (24/3/2024).

Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari saksi PHPU. LPSK, kata Hasto, sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Secara prosedur, saksi atau korban dapat membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

2 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

2 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

8 hari lalu

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Jelang Pembuktian Ijazah Jokowi, Sebut Ada Pihak Takut Hadapi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal