LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut. 

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024). 

Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Nasional
3 hari lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
3 hari lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
3 hari lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Depok, Ternyata Dibunuh Suami Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal