LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut. 

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024). 

Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
25 menit lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
1 hari lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Megapolitan
8 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Nasional
11 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Megapolitan
15 hari lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal