LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut. 

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024). 

Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ermanto Usman Tewas Misterius, Rieke Diah: Bukan Sekadar Pembunuhan, tapi Pembungkaman!

Nasional
1 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
4 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nasional
4 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal