LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Satu dari tiga tersangka, yakni Pegi alias Perong (30), berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Sebanyak delapan di antaranya sudah dipidana.

Dua pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi (31) dan Dani (28).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

10 hari lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

16 hari lalu

Partai Perindo Gelar Bimtek untuk Kader Muda-Saksi DPW Jakarta, Dorong Pemuda Aktif Berpolitik

18 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

20 hari lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal