LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Satu dari tiga tersangka, yakni Pegi alias Perong (30), berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Sebanyak delapan di antaranya sudah dipidana.

Dua pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi (31) dan Dani (28).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
1 hari lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Megapolitan
9 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Nasional
11 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Megapolitan
15 hari lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal