LPSK Ungkit Status JC Bharada E: Harusnya Pidana Paling Rendah Dibandingkan Terdakwa Lain

Ari Sandita Murti
LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia pun mengungkit status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Susilaningtyas mengatakan tuntutan itu menggambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memperhatikan rekomendasi LPSK. Menurutnya, seseorang yang berstatus JC harusnya dipidana paling rendah di antara terdakwa yang lain.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami menyimpulkan surat (rekomendasi) kami tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa akan status Bharada E sebagai JC. Sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan dan pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
5 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
7 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
9 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal