JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia pun mengungkit status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Susilaningtyas mengatakan tuntutan itu menggambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memperhatikan rekomendasi LPSK. Menurutnya, seseorang yang berstatus JC harusnya dipidana paling rendah di antara terdakwa yang lain.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami menyimpulkan surat (rekomendasi) kami tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa akan status Bharada E sebagai JC. Sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
"Bahkan, kalau tidak ada keterangan dan pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.