Maka dari itu, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam menutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, bakk secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.
"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," katanya.