Posko pengaduan itu, kata dia, akan mulai beroperasi pada Selasa, 6 Agustus 2019. Untuk lokasinya akan berpusat di Gedung YLKI dan LBH Jakarta. "Artinya konsumen bisa memilih ke mana tempat yang paling terdekat dari mereka," katanya.
Sebelumnya, sejumlah LSM juga mendesak Obudsman Republik Indonesia (ORI) menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan PT PLN (Persero). Desakan itu disampaikan Manajer Advokasi, Riset, dan Kampanye Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar.
"Karena ini merupakan domain pelayanan publik, kami mendesak Obudsman Republik Indonesia untuk secara proaktif menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi atas prakarsa mandiri untuk melihat apakah terjadi pelanggaran malaadministrasi dan pelanggaran yang lain yang dilakukan PLN," tuturnya.
Menurut Hendrik, ketika terjadi kondisi kedaruratan, seharusnya PLN langsung dengan sigap memberikan informasi kepada publik tentang potensi berapa lama kondisi itu bakal berlangsung. Tak hanya itu, PLN juga harus cepat memberi tahu daerah mana saja yang potensi terdampak, serta langkah antisipasi apa saja yang harus disiapkan masyarakat.
Selain masalah administrasi, Hendrik berpendapat, PLN telah melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Kita sama-sama tahu bahwa pemberitahuan (PLN) itu sangat terlambat. Itu baru malam. Ada potensi mereka melanggar UU Keterbukaan Publik 2008," ujarnya.