JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus membantu pelarian Eddy Sindoro, Lucas tujuh tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis terhadap advokat tersebut.
"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ini. Analisis JPU juga akan disampaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," kata Febri.
Sementara itu, Lucas langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ucap Febri.
KPK juga mengimbau pada pihak-pihak lain agar perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan.
"Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat pasal tersebut," tuturnya.
Majelis Hakim memutuskan Lucas terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.