Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Sabir Laluhu
Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus membantu pelarian Eddy Sindoro, Lucas tujuh tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis terhadap advokat tersebut.

"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ini. Analisis JPU juga akan disampaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," kata Febri.

Sementara itu, Lucas langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ucap Febri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

2 hari lalu

Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit

2 hari lalu

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

3 hari lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal