Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Sabir Laluhu
Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Pertimbangan Vonis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riady ikut terbawa-terbawa terus, sehingga menjadi tambah ramai," kata anggota majelis hakim Emilia.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia, karena sarana untuk memantau perlintasan seseorang masuk/keluar Indonesia adalah data perlintasan dari tempat pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan.

"Dengan tidak terpantaunya perlintasan Eddy Sindoro, maka penyidik tidak dapat dengan pasti mengetahui keberadaan Eddy Sindoro sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun sejak Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka," tambah hakim Agus Salim.

Terkait perkara ini Eddy Sindoro sudah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
19 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal