JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Lucas terkait kasus membantu pelarian Eddy Sindoro. Agenda sidang hari ini, Rabu (20/3/2019), adalah pembacaan putusan alias vonis.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap dakwaan dan bukti yang telah ditunjukkan jaksa diterima majelis hakim. Sehingga, Lucas dapat dijatuhi vonis maksimal.
"KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim pengadilan Tipikor. Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," katanya saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).
KPK percaya diri pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang solid seperti keterangan saksi dan bukti elektronik di persidangan yang didukung keterangan ahli. Febri tidak mempersoalkan apabila ada bantahan-bantahan terhadap bukti-bukti tersebut.
"KPK memandang telah mengajukan bukti-bukti yang solid di pengadilan untuk kasus tersebut. Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," tuturnya.