Menurutnya perpanjangan PPKM Level 4-2 ini dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus covid-19. Sementara itu pemerintah juga melakukan sejumlah perubahan aturan di daerah PPKM Level 4.
"Rumah ibadah boleh dibuka dengan 25 persen atau maksimal 20 orang di daerah PPKM Level 4," ucapnya.