JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari. Ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang telah divaksin booster.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022). Aturan tersebut akan diberlakukan pekan depan.
"Minggu depan, PPLN yang telah booster, lama karantina berkurang jadi tiga hari," kata Luhut.
Meski demikian, Luhut menegaskan PPLN tetap wajib melaksanakan PCR test saat masuk dan keluar karantina. Selanjutnya, PPLN wajib tes PCR mandiri di hari kelima dan rutin menyampaikan kondisi kesehatan ke fasilitas kesehatan.