Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari jika Sudah Vaksin Booster

Riezky Maulana
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin booster dikurangi menjadi tiga hari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari. Ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang telah divaksin booster.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022). Aturan tersebut akan diberlakukan pekan depan.

"Minggu depan, PPLN yang telah booster, lama karantina berkurang jadi tiga hari," kata Luhut.

Meski demikian, Luhut menegaskan PPLN tetap wajib melaksanakan PCR test saat masuk dan keluar karantina. Selanjutnya, PPLN wajib tes PCR mandiri di hari kelima dan rutin menyampaikan kondisi kesehatan ke fasilitas kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Heboh Covid-19 Menggila Lagi di Singapura, Indonesia Aman? 

Nasional
6 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Nasional
1 tahun lalu

Luhut Sebut OTT Kampungan, KPK Ungkap Keberhasilan Sita Aset Rp1,8 Triliun

Nasional
1 tahun lalu

Luhut: Presisi Bukan hanya Konsep tapi Bukti Nyata Polri ke Depankan Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal