Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

Yuwantoro Winduajie
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan termasuk unsur tindak pidana korupsi. Supratman menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan tersebut.

“Itu kan baru usulan. Namanya usulan, kan? Belum, belum ada sampai hari ini,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, perubahan definisi tindak pidana korupsi membutuhkan perubahan undang-undang. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai revisi undang-undang tersebut belum dilakukan pemerintah.

“Apakah nanti, karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan artinya harus mengubah undang-undangnya, dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Supratman menilai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut adalah pembedaan antara kerugian yang timbul dari tindakan korporasi dengan kerugian yang terjadi akibat kesengajaan melakukan pelanggaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

3 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

4 hari lalu

Isi Pidato Berbahasa Jawa Anggota DPR Malaysia, Singgung Kerugian akibat Karhutla Indonesia

4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal