Dia mencontohkan, keputusan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) yang diambil secara hati-hati dan melalui proses mitigasi risiko serta uji tuntas (due diligence) perlu dibedakan dari tindakan yang dilakukan dengan niat melanggar hukum.
“Tetapi yang paling penting adalah memang, menurut saya ya, ini pendapat pribadi saya, BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent (dapat dipertanggungjawabkan). Prudent, ya. Prudent, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan due dilligence yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat,” katanya.
Sebelumnya, Luhut mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.
Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.