Lukas Enembe Akan Disidang terkait Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Arie Dwi
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi agenda sidang perdana untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe.
Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
1 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal