JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua, Lukas Enembe (LE) selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Dari pantauan di lokasi, Lukas yang mengenakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.40 WIB. Dengan demikian, dia hampir diperiksa selama lima jam sejak kedatangan pukul 17.10 WIB.
Dengan didorong pakai kursi roda, Lukas langsung menuju mobil tahanan. Tak banyak yang dia lontarkan kepada awak media. Lukas hanya menyampaikan kondisinya baik.
"Baik, baik," tutur Lukas saat hendak memasuki mobil tahanan.
Mobil tahanan pun langsung tancap gas menuju Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
Sebagai informasi, Lukas Enembe langsung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan setelah massa pembantaran Lukas selesai pada Kamis (12/1/2023).
Diketahui, Lukas dibantarkan untuk jalani pemeriksaan kesehatan di Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Keputusan itu disampaikan bersamaan dengan penahanan Lukas Enembe.
"Betul, hari ini (12/1/2023), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/1/2023).