Lukas Enembe Diduga Perintahkan Bos PT RDG Airlines Bawa Uang Miliaran ke Luar Negeri

Ariedwi Satrio
KPK menduga Lukas Enembe kerap memerintahkan Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak untuk membawa uang miliaran ke luar negeri. (Foto: Antara)

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada 3 proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Nasional
4 jam lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Nasional
21 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik

Nasional
22 jam lalu

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Klaim Hasil Diskusi dengan Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal