Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding

Riyan Rizki Roshali
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun. Diketahui Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

17 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal