"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun. Diketahui Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.