Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding

Riyan Rizki Roshali
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun. Diketahui Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
18 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
22 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
23 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal