Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tak terima didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Lukas pun langsung menyatakan protes terhadap dakwaan itu.

Dia langsung menyatakan protes meski surat dakwaan tersebut belum rampung dibacakan secara utuh oleh tim jaksa KPK. 

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45,8 miliar," kata tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mempertanyakan angka yang diungkap oleh JPU KPK. Dia menegaskan dakwaan itu tidak benar.

"Woi dari mana 45? Tidak benar!" ucap Lukas menyela jaksa yang sedang membacakan surat dakwaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal