JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Lukas pun langsung menyatakan protes terhadap dakwaan itu.
Dia langsung menyatakan protes meski surat dakwaan tersebut belum rampung dibacakan secara utuh oleh tim jaksa KPK.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45,8 miliar," kata tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas mempertanyakan angka yang diungkap oleh JPU KPK. Dia menegaskan dakwaan itu tidak benar.
"Woi dari mana 45? Tidak benar!" ucap Lukas menyela jaksa yang sedang membacakan surat dakwaan.