Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tak terima didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: Antara)

Hakim langsung meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau. Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Dia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!" ujar Lukas.

Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
4 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal