Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tak terima didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Lukas pun langsung menyatakan protes terhadap dakwaan itu.

Dia langsung menyatakan protes meski surat dakwaan tersebut belum rampung dibacakan secara utuh oleh tim jaksa KPK. 

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45,8 miliar," kata tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mempertanyakan angka yang diungkap oleh JPU KPK. Dia menegaskan dakwaan itu tidak benar.

"Woi dari mana 45? Tidak benar!" ucap Lukas menyela jaksa yang sedang membacakan surat dakwaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
3 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
4 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
5 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal