Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan, Silaras yang dibuat bersama Kementerian Hukum dan HAM merupakan amanat Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah Perancang Perundang-undangan.
Selain itu Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peranturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non-Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Sistem ini untuk mengharmonisasikan produk hukum Kementerian dan Lembaga supaya selaras dengan nilai-nilai Pancasila," kata Ani.
Menurut dia, upaya tersebut untuk mengawal implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan. Melalui sistem ini, ujar dia, draf perundangan Kementerian dan Lembaga akan diselaraskan dengan Pancasila.
Ani menegaskan, jika draf perundang-undangan sudah dipastikan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, BPIP mengeluarkan Surat Keterangan Tertulis yang menyatakan bahwa draf tersebut telah selaras dengan Nilai Dasar Pancasila.
Jika belum selaras, akan dikeluarkan Surat Keterangan Belum Selaras dengan Nilai Pancasila. Surat Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan di Direktorat Pengundangan Kemenkumham, apakah draf Peraturan K/L yang diajukan siap untuk diundangankan atau masih harus direvisi.