Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Wildan Catra Mulia
Suasana sidang terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut demonstran pembawa bendera merah putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan itu diberikan karena terdakwa dinilai melanggar pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. "Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi tuntutan itu, Luthfi kemudian mengaku keberatan. Dia menjelaskan dirinya ditagkap polisi saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Dia menyebut tak bersalah sesuai dengan pasal yang disebutkan JPU.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL mengatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis (30/1/2020) besok.

"Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

DPR Minta Kemendikdasmen Tegur Sekolah Tak PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

17 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Puan Soroti Karhutla Makin Meluas: Harus Satu Kendali Lindungi Warga

4 hari lalu

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali, Pastikan Dikawal DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal