MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

Binti Mufarida
Mahkamah Agung segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20). (Foto: dok. Sindonews).

“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
11 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
11 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
12 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal