MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

Binti Mufarida
Mahkamah Agung segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20). (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora. AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu saat ini status perkara dalam proses distribusi. 

“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA, dikutip Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Ditingkat banding, AG masih tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Seleb
3 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal