MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

Binti Mufarida
Mahkamah Agung segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20). (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora. AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu saat ini status perkara dalam proses distribusi. 

“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA, dikutip Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Ditingkat banding, AG masih tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

19 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

24 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

28 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal