MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tim Jaksa Lembaga Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Namun, salinan putusan itu belum diterima KPK.

Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

"Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024). 

"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," tuturnya.

Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
2 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal