MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung membantah tudingan korupsi honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung senilai Rp97 miliar. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung 2022-2023 senilai Rp97 miliar. Dia menegaskan tidak ada pemotongan yang dilakukan secara paksa.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan, para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak HPP yang diterima. Potongan itu lalu didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Internasional
16 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
20 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Nasional
31 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal