MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung membantah tudingan korupsi honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung senilai Rp97 miliar. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honorariumpenanganan perkara (HPP) hakim agung 2022-2023 senilai Rp97 miliar. Dia menegaskan tidak ada pemotongan yang dilakukan secara paksa.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan, para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak HPP yang diterima. Potongan itu lalu didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

7 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

7 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

9 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Penetapan Status Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal