MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung membantah tudingan korupsi honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung senilai Rp97 miliar. (Foto: Sindonews)

Suharto menyatakan para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP. Hal itu untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung HPP tersebut. 

"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," jelasnya.

Suharto menegaskan pemberian HPP juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023. Hasilnya, BPK tidak menemukan indikasi penyimpangan.

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 menit lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

3 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

5 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal