MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung membantah tudingan korupsi honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung senilai Rp97 miliar. (Foto: Sindonews)

Suharto menyatakan para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP. Hal itu untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung HPP tersebut. 

"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," jelasnya.

Suharto menegaskan pemberian HPP juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023. Hasilnya, BPK tidak menemukan indikasi penyimpangan.

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

1 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

5 hari lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

7 hari lalu

Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Kali Ketiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal