MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung membantah tudingan korupsi honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung senilai Rp97 miliar. (Foto: Sindonews)

Suharto menyatakan para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP. Hal itu untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung HPP tersebut. 

"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," jelasnya.

Suharto menegaskan pemberian HPP juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023. Hasilnya, BPK tidak menemukan indikasi penyimpangan.

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
6 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
6 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal