MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Relawan: Isu Ini Ganggu Stabilitas Politik dan Ekonomi

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)

Dia pun berharap para elite politik tidak terus mengangkat persoalan tersebut di tengah pemerintahan yang sedang berjalan. Biko meminta polemik keabsahan ijazah Gibran dihentikan sementara agar tidak memperpanjang ketegangan politik.

"Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

9 jam lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

10 jam lalu

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

22 jam lalu

Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal