Dia pun berharap para elite politik tidak terus mengangkat persoalan tersebut di tengah pemerintahan yang sedang berjalan. Biko meminta polemik keabsahan ijazah Gibran dihentikan sementara agar tidak memperpanjang ketegangan politik.
"Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.