MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu dinilai aneh.

"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib. Putusan ini bertentangan dengan putusan PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Syarif di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia juga mengaku bingung atas pendapat hakim yang menangani perkara kasasi tersebut. Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun mereka memiliki pendapat berbeda-beda.

"Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," katanya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal