MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan hakim diwarnai dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex factie di tingkat banding. Sementara hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata dan hakim anggota 2 Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.

Untuk diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin dihukum dengan 15 tahun penjara.

Adapun pada peradilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
11 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
14 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal